dpr | ||||||
BERITA | ||||||
Pemuda Muhammadiyah: PP 72/2016 Melampaui Perintah UU BUMN Kemudian, kelemahan kedua terletak aspek peran kelembagaan DPR ditiadakan karena alasan Pasal 2A ayat (1) PP 72/2016 disebutkan ...
| ||||||
Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts. |
Terima lansiran ini dalam bentuk umpan RSS |
Kirimkan Masukan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar